Add to Technorati Favorites   Personal Blogs   Top Blogs   Blog directory   Blogs Topsites - TOP.ORG   Personal blogs & blog posts   kehidupan, hidup   Personal Blogs - BlogCatalog Blog Directory

25 Februari, 2009

Rame-rame Outsourcing . . .

Dalam satu dasawarsa terakhir ini, perusahaan-perusahaan outsourcing (jasa penyedia tenaga kerja) tumbuh berjamuran di bumi pertiwi ini. Selama satu dasawarsa ini pula, jumlah perusahaan yang mempergunakan jasa outsourcing ini semakin bertambah baik dari kuantitas maupun kualitasnya. Sebenarnya, apakah bisnis outsourcing tersebut dan apa manfaat maupun dampaknya baik bagi pihak perusahaan maupun kehidupan para karyawan yang kebetulan direkrut sebagai tenaga outsourcing?

Sebelum membahas lebih jauh mengenai bisnis outsourcing, mungkin ada baiknya mengetahui cikal bakal terbentuknya perusahaan outsourcing. Di dalam suatu perusahaan, tenaga kerja biasanya terbagi menjadi dua:

Yang pertama adalah tenaga kerja yang keahliannya diperlukan secara rutin bagi operasional perusahaan sehari-hari dan masuk ke dalam jajaran struktural perusahaan, sehingga eksistensi tenaga kerja tersebut sangat dibutuhkan secara terus-menerus oleh perusahaan. Untuk jenis tenaga kerja ini, biasanya perusahaan akan menjadikan mereka karyawan permanen.

Yang kedua adalah tenaga kerja yang keahliannya dibutuhkan untuk sebuah proyek tertentu (misalnya proyek investasi selama 1 atau 2 tahun), dan eksistensi tenaga tersebut dibutuhkan selama proyek masih berjalan, atau tenaga kerja yang keahliannya tidak dibutuhkan dalam struktur perusahaan (tidak struktural) namun hanya bersifat fungsional. Untuk kebutuhan tenaga kerja jenis ini, akan lebih efisien bagi perusahaan untuk mengontraknya dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) karena sifat proyek yang temporer dan spesialisasi khusus yang mungkin dibutuhkan untuk proyek tersebut, ataupun pekerjaan fungsional yang mungkin tidak selamanya dibutuhkan.

Dengan cikal bakal tersebut, perusahaan outsourcing menjadi eksis dari waktu ke waktu.

Apa manfaatnya bagi tenaga kerja dan perusahaan pengguna jika sistem outsourcing dijalankan secara benar ?

Sebetulnya, apabila modus perusahaan outsourcing masih mengacu kepada cikal bakalnya, perusahaan-perusahaan tersebut memberikan manfaat yang cukup besar bagi para tenaga kerja yang kebetulan memiliki keahlian dalam bidang-bidang tertentu, dimana bentuk keahliannya tersebut lebih banyak dibutuhkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang bersifat proyek. Dengan menginduk kepada perusahaan outsourcing yang bonafit, ketersediaan pekerjaan (dan tentunya pendapatan) akan terjamin atas networking dari perusahaannya, yang berubah hanya tipe proyek yang dilakukan dan tempat tenaga kerja tersebut bekerja. Manfaat lainnya adalah perlindungan hukum yang memadai bila perusahaan yang mengontrak mereka mengabaikan hak-hak mereka atas pekerjaan yang telah dilakukan. Sebagai contoh nyata, pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri banyak mempergunakan sistem ini.

Bagi perusahaan pengguna, jasa outsourcing dari sebuah perusahaan yang bonafit akan menjamin ketersediaan tenaga kerja ahli yang dibutuhkan untuk sebuah proyek tertentu, dimana karyawan tetap perusahaan pengguna tidak ada yang memiliki keterampilan memadai dalam pekerjaan tersebut. Selain itu, sistem outsourcing juga lebih efisien bagi perusahaan pengguna karena secara hukum dan finansial mereka hanya berurusan dengan satu pihak, yaitu perusahaan outsourcing, dibandingkan apabila mereka harus mengontrak sendiri seluruh tenaga kerja satu per satu, jika tidak mempergunakan jasa outsourcing.

Lalu, mengapa bisnis outsourcing ini meledak sejak 10 tahun terakhir ?

Krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997 yang lalu telah memberikan satu pelajaran bagi para pengusaha. Pada saat itu, banyak perusahaan bergelimpangan dan terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian atau seluruh karyawannya. Ternyata, mem PHK karyawan membutuhkan dana yang besar, sementara likuiditas perusahaan sedang ketat-ketatnya. Begitu besar dana harus dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk melakukan PHK pada saat itu, dan hal tersebut harus ditelan mentah-mentah oleh pihak perusahaan.

Berkaca pada pengalaman pahit tersebut, dalam perkembangan selanjutnya pihak perusahaan menjadi lebih berhati-hati dalam perekrutan sumber daya manusia, dan lebih menyukai untuk mendaya-gunakan tenaga kerja melalui sistem kontrak, karena tidak ada biaya tambahan yang perlu dikeluarkan oleh perusahaan jika sewaktu-waktu mereka terpaksa melakukan PHK.
Ibarat peribahasa, ada gula ada semut, gayung bersambut, bisnis outsourcing menjadi ladang yang menjanjikan, dan akibatnya perusahaan-perusahaan outsourcing mulai menjamur di Indonesia.

So, dari kacamata pribadi saya, modus atau tujuan mayoritas penggunaan perusahaan outsourcing pada saat ini sudah bergeser dari cikal bakalnya semula, dan tentunya pihak yang lebih diuntungkan dengan diterapkannya sistem ini adalah pihak perusahaan pengguna (yang terbebas dari resiko keuangan bila terjadi PHK) dan pihak perusahaan outsourcing (dari fee yang didapat). Adapun pihak tenaga kerja merupakan pihak yang dirugikan karena sebagian haknya telah ditiadakan.

Kalau ada salah satu pihak yang dirugikan, mengapa sistem outsourcing masih bisa berjalan ?

Semuanya kembali lagi kepada hukum permintaan-penawaran. Di Indonesia, tidak dapat disangkal bahwa jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia masih jauh lebih sedikit dari jumlah angkatan kerja, belum lagi mempertimbangkan mutu angkatan kerja tersebut. Akibatnya, di pasar tenaga kerja, terjadi ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan, sehingga bargaining position para pencari kerja menjadi lemah terhadap perusahaan pencari tenaga kerja, termasuk dalam syarat dan kondisi penerimaan pegawai. Dalam situasi seperti ini, sistem outsourcing dapat “dipaksakan” oleh pihak perusahaan dan pihak karyawan “terpaksa” menerimanya (daripada nggak dapat kerjaan).

Ya … , begitulah nasib tenaga kerja kontrakan, yang sebagian besar diantaranya adalah buruh pabrik. Belum lagi, kalau mereka dikaryakan oleh perusahaan outsourcing yang tidak bonafit, yang mengambil bagian lebih besar atas jasa mereka (pada umumnya perusahaan outsourcing memperoleh fee sekitar 10% dari gaji tenaga kerja), atau bahkan tidak membayarkan jumlah penghasilan karyawan tersebut sama sekali.

Saya menyikapi fenomena ini sebagai berikut:
  1. Menurut saya, kita tidak perlu menyalahkan adanya sistem outsourcing yang seperti ini, karena begitulah dunia bisnis. Hal ini ada karena keaadaan yang memang memungkinkan. Menyerang keberadaan sistem ini bukanlah solusi yang efektif, namun hanya akan menimbulkan perseteruan dan debat kusir yang tidak berkesudahan. Solusi harus berawal dari akarnya.
  2. Akar permasalahannya adalah sulitnya mencari pekerjaan (tingkat pengangguran yang tinggi). Peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan infrastruktur lapangan kerja dan iklim investasi yang kondusif masih perlu ditingkatkan. Dengan terciptanya iklim investasi yang kondusif bagi jenis investasi langsung, investasi baru akan bertambah dengan pesat dan lapangan kerja yang tersedia akan menjadi lebih besar. Persoalan yang terjadi bersifat cukup kompleks dan terkait dengan banyak masalah hukum, sosial, peraturan, kebijakan, dll.
  3. Bagi diri kita sendiri, karena permasalahan pada poin 2 diatas bersifat kompleks dan di luar kontrol pribadi, yang bisa dilakukan dan berada dalam kontrol pribadi tentunya adalah terus meningkatkan kualitas pribadi kita, keahlian, wawasan, dan lain-lain, sehingga kita menjadi salah seorang pemenang dalam persaingan di dunia kerja. Dengan kualitas pribadi yang baik dan peruntungan yang cukup, kita akan memiliki kekuatan negosiasi dengan perusahaan yang akan mempekerjakan kita.
Outsourcing, oh Outsourcing . . .


1 comments:

Anonim,  27 Februari, 2009 17:04  

Kenyataan emang berat, apalagi kondisi saat ini. Hati-hati saja kalo dapat jasa outsourcing yang tidak bonafit

Posting Komentar

  © Blogger template AutumnFall by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP